11/8/17

Pengumuman Lokasi Tes PKH 2017


Berdasarkan pengumuman hasil penetapan lokasi tes PKH pada laman http://www.kemsos.go.id adalah sebagai berikut :



1. Menindaklanjuti Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi SDM PKH Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2017, Nomor. 09/LJS.JSK.TU.PANSEL/10/2017, tertanggal 31 Oktober 2017 perlu disampaikan bahwa Panitia Seleksi SDM Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BBNT) tahun 2017, telah menetapkan Lokasi Ujian Kompetensi Bidang dan Psikotest.

2.  Lokasi Ujian Kompetensi Bidang dan Psikotest Seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2017 dapat dilihat di laman Kementerian Sosial http://www.kemsos.go.id

3.  Para peserta Ujian Kompetensi Bidang dan Psikotes, diwajibkan membawa dan menyerahkan kepada Petugas Pengawas :
a. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan 
b. Ijazah dan transkrip nilai asli atau fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir.

4.  Ujian kompetensi bidang dan psikotes dilaksanakan pada hari Minggu 12 November 2017 selama 5 jam dimulai dari pukul 07.00 s.d. 12.00 waktu setempat secara serentak kecuali Papua Papua Barat Maluku dan Nusa Tenggara Timur dilaksanakan pada hari Selasa 14 November 2017.

5. Peserta sudah di dalam kelas 30 menit sebelum tes dimulai peserta yang datang terlambat lebih dari 15, menit tidak diperkenankan mengikuti ujian.

6.  Selama ujian kompetensi bidang dan psikotes para peserta diwajibkan membawa pensil 2B dan papan jalan serta penghapus dan peraut pensil apabila diperlukan.

7.  Pakaian beserta celana/rok warna gelap dan kemeja blus putih.

8. pengumuman hasil ujian kompetensi bidang dan psikotes akan diumumkan pada tanggal 1 Desember 2017 melalui laman Kementerian Sosial http://www kemsos.go.id





 Tata Tertib Pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang dan Psikotes Seleksi SDM PKH dan BPNT Tahun 2017


  1. HP/alat komunikasi harus dimatikan selama tes berlangsung.
  2. Di meja peserta hanya ada alat tulis.
  3. Alat tulis yang diperbolehkan digunakan hanya pensil 2B, papan jalan, peruncing/rautan dan karet penghapus.
  4. Peserta dilarang saling meminjam alat tulis dan berbicara dengan peserta atau pihak lain selama tes berlangsung.
  5. Pengisian identitas peserta pada Lembar Jawaban Komputer LJK adalah mutlak tanggung jawab peserta. Bilamana peserta salah atau tidak lengkap dalam mengisi identitas, sehingga LJK tidak dapat di proses, maka peserta dinyatakan gugur dalam seleksi.
  6. Peserta dilarang meninggalkan ruangan tes meskipun telah menyelesaikan sebelum ada izin dari pengawas 
  7. Bila tanda tes selesai sudah diberikan peserta harus berhenti bekerja dan tetap duduk di tempat sampai pengawas memberi tanda boleh keluar ruangan tes.
  8. Peserta dilarang membawa pulang buku tes dan merusak buku tes.
  9. Pelanggaran terhadap tata tertib akan mengakibatkan peserta tidak diperkenankan mengikuti tes atau hasil tes yang bersangkutan didiskualifikasi.

Selengkapnya Download disini 



NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 
banner

Delivered by FeedBurner